Ini Anggota Pansus yang Menerima dan Menolak LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan
digtara.com – Aroma dugaan suap terhadap oknum anggota DPRD Padangsidimpuan terus berhembus. Berawal dari pengakuan Marataman Siregar, anggota DPRD Padangsidimpuan yang juga Ketua DPC Hanura. Ini Anggota Pansus yang Menerima dan Menolak LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan
Baca Juga:
Dari Sembilan orang anggota pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, empat menyatakan menolak dan lima menerima.
“Kita menolak, termasuk tiga lainnya,†kata Hotma Tua Hasibuan dari Partai PDI Perjuangan kepada digtara.com, Senin (19/4/2021).
Adapun yang melakukan penolakan yakni Marasaman Siregar (Hanura), Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Gerindra) dan Hotman Tua Hasibuan (PDI P).
Sedangkan yang menerima Andrianto Siregar (PAN), Apriyadi Harahap (Demokrat), Maulana Harahap dan Siti Mariyam (Golkar), dan Elliati (PPP).
Hotma memastikan bahwa dirinya tidak ada menerima imbalan atau uang ketuk yang dimaksud. “Saya tidak ada menandatangani,†ujarnya.
Pansus hanya membahas LKPJ Wali Kota Irsan Efendi Nasution. Lanjut Hotma, alasan penolakan karena pansus tersebut dibuka kemudian di skor dan tidak dibuka Kembali. Namun tiba-tiba keluar rekomendasi. “Makanya saya menolak,†tegasnya.
Meski belum ada pelaporan dari temuan dugaan kasus penyuapan itu, KPK meminta agar dapat ditangani aparat penegak hukum tingkat wilayah. “Bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum di wilayah. Tidak harus KPK, aparat penegak hukum setempat apakah Jaksa atau Polisi bisa tindak lanjuti lakukan lidik. Biasanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lewat korsup KPK oleh undang-undang,” terang Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021).
Dia menyebutkan dalam kasus seperti itu, biasanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lewat korsup KPK oleh undang-undang hanya bisa lakukan lidik atau tangani perkara.
[ya]