Senin, 23 Desember 2024

Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19 Disetujui

- Jumat, 30 April 2021 04:31 WIB
Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19 Disetujui

digtara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Provinsi Sumut, yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19 Disetujui

Baca Juga:

Perda tersebut akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan pengendalian Covid-19 di Sumut. Pengesahan Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 ditandai dengan penandatanganan naskah pengesahan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (29/4/2021).

Wagub Sumut Musa Rajekshah mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah merampungkan Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut.

Dikatakannya, Ramadan kali ini Pemprov Sumut dan seluruh pihak di Sumut masih terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Ramadan kali ini kita masih dalam suasan Covid-19 berarti kita masih dalam upaya situasi pencegahan penyebaran Covid-19 agar lebih tidak meluas lagi,” kata Musa Rajekshah.

Musa Rajekshah juga menyebutkan kasus terkonfirmasi positif di Sumut terus bertambah. Pengalaman sebelumnya kasus terkornifikasi juga selalu meningkat setelah libur panjang.

“Perkembangan penyebaran Covid-19 di Sumut sampai tanggal 26 April 2021 sebanyak 29.135 kasus terkonfirmasi positif. Jumlah yang sembuh sebanyak 25.884 orang dan yang meninggal sebanyak 963 orang,” ungkapnya.

Karena itu, Musa Rajekshah berharap, agar masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan juga kasus Covid-19 terus menurun.

“Penurunan kasus ini tentunya harus kita jaga bersama agar perkembangan Covid-19 dapat terus diturunkan. Maka dari itu untuk menurunkan kasus perlu kedisiplinan masyarakat dan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan,” harapnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis menyebutkan, Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17 Pasal.

Dilakukan pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19.

“Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17 pasal,” kata Afifi saat membacakan naskah persetujuan Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut.

[ya]  Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19 Disetujui

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru