Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dewas Buat Menyadap
digtara.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku tidak masalah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK tidak harus meminta izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dewas Buat Menyadap
Baca Juga:
Kendati begitu, Arsul meminta tidak ada sikap saling menyalahkan seiring dibatalkannya ketentuan tersebut oleh MK.
Menurut Arsul dalam pembahasannya dahulu, rancangan undang undang atas perubahan kedua tentang undang undang KPK di DPR juga berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK saat ini menyoal Dewas.
“Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang di-batalin ini gak masalah. Kami juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (5/5/2021).
Arsul mengaku sejak awal dirinya termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja tanpa memberi izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyelidik maupun penyidik.
“Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK,” kata Arsul.
Hormati Putusan MK
Sementara itu, Johan Budi selaku Anggota DPR dari Komisi III mengaku menghormati putusan majelis hakim. Ia enggan mengomentari lebih jauh, lantaran tidak ingin mempengaruhi hasil putusan MK tersebut.
“Saya itu tidak ingin mempengaruhi keputusan lembaga yudikatif. Artinya Mahkamah Konstitusi tentu punya pertimbangan-pertimbangan dalam kaitan dengan memutuskan judicial review berkaitan dengan perubahan undang-undang KPK itu,” tutur Johan, Rabu (5/5/2021).
“Yang berikutnya putusan Mahkamah Konstitusi itu tentu sudah mendengar banyak pendapat, baik dari penggugat maupun yang digugat dalam kaitan JR Undang-Undang KPK,” sambungnya.
Menurut Johan, dirinya bukan dalam kapasitas menilai baik tidaknya hasil putusan MK. Ia berujar apapun putusannya, harus dihormati.
“Jadi saya tentu tidak bisa menyimpulkan ini baik apa tidak. Tapi kita menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa harus menilai apakah ini putusannya baik atau kah tidak baik buat KPK. Saya kira itu,” kata Johan seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya] Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dewas Buat Menyadap