Langgar Moral dan Etika, Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS
digtara.com – Mara Jaksa Harahap resmi dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemberhentian ini sesuai dengan putusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) 16 September 2020. Anggota DPRD Sumut Dipecat
Baca Juga:
Usai diberhentikan sebagai kader, PKS juga melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadapnya (MJH) dari DPRD Sumut periode 2019-2024.
Kepala Bidang Humas DPW PKS Sumatera Utara, Syaif Ramadhan membenarkan kabar pemecatan terhadap Mara Jaksa Harahap sebagai kader PKS.
“Ya benar,” katanya, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, pemecatan ini sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim yang telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu.
“Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020,” katanya.
Baca: Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis Sikapi Kebakaran PT SMGP
Pelanggaran Moral dan Etika
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai.
“Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga,” ungkapnya.
“Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap,” pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=QrAKpqdafcc
Langgar Moral dan Etika, Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS