Toni Akbar: Partai Berkarya yang Sah Dibawah Kepemimpinan Muchdi PR
digtara.com – Ketua Partai Berkarya DKI, Tony Akbar Hasibuan menegaskan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasar hukum berkaitan dengan keabsahan Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR. Toni Akbar: Partai Berkarya yang Sah Dibawah Kepemimpinan Muchdi PR
Baca Juga:
Hal itu terungkap saat diskusi panel di Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Jakarta Berkarya yang mengadakan Webinar Nasional dengan tema ‘Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn Muchdi PR’, Minggu 6 Juni 2021 pukul 19.00 Wib.
Pada kesempatan tersebut pula hadir sejumlah narasumber Ketua Harian DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khidmat mengikuti jalannya proses acara.
Menurut Tony Akbar Hasibuan yang juga Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta menegaskan banyak masyarakat yang mendapatkan informasi tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak.
“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum. Akan tetapi oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka sesuai asas vermoeden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Artinya dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih Sah dan berkekuatan hukum sampai saat ini,” ujar Tony Akbar Hasibuan, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, menurut TH, sapaan Tony Akbar Hasibuan bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.
Tony Akbar Hasibuan juga menegaskan bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (hoaks) terkait keabsahan Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum, maka dirinya tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata, sehingga tidak akan merugikan Partai lebih luas lagi.
Untuk itu, kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Saiful Anam menegaskan Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini.
Hal itu dikarenakan penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan. Selain itu, terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020.
Kemudian SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya seperti dilansir dari detikindonesia.co.id.
[ya]Â Toni Akbar: Partai Berkarya yang Sah Dibawah Kepemimpinan Muchdi PR