11.882 Orang Penyandang Disabilitas di Sumut Dapat Hak Pilih di Pemilu 2019
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan memfasilitasi sebanyak 11.882 orang penyandang disabilitas di Sumatera Utara, untuk menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), 17 April 2019 mendatang.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Komisioner Bidang Data dann Informasi KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan, Jumat (29/3/2019).
Herdensi menyebutkan, jumlah 11.882 orang penyandang disabilitas itu, merupakan jumlah yang mereka data berdasarkan data dari pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dimana untuk mereka para penyandang disabilitas, kata Herdensi, telah dilakukan beberapa kali sosialisasi terkait pemilu, maupun cara-cara pencoblosan.
“Ini bagian dari upaya kita menghormati para penyandang disabilitas sebagai bagian dari pemilih juga. Sosialisasi penting agar mereka tidak salah saat pencoblosan nanti. Selain melakukan sosialisasi terkait pemilu, dari relawan demokrasi yang direkrut, kita memberi akses bagi disabilitas,” ungkapnya.
Menurut Herdensi, KPU memiliki komitmen moral dalam memperhatikan hak para pemilih akses. Dimana, ada banyak aturan yang menjamin hak pemilih akses, selain peraturan komisi pemilihan umum 3 tahun 2019, ada undang-undang yang juga melindungi hak disabilitas.
“Oleh karena itu, KPU Sumut telah mengintruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan hak-hak pemilih disabilitas,” pungkasnya.
Berdasarkan data KPU Sumut, dari total 11.882 orang jumlah penyandang disabilitas itu, sebanyak 3.869 orang merupakan pemilih tunadaksa, 1.863 orang pemilih tunanetra, 2.289 orang pemilih tunarungu wicara, 1.714 orang pemilih tunagrahita dan 2.147 pemilih disabilitas lainnya.
“Seluruh penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus itu nantinya akan kita berikan hak pilihnya,”tegasnya.
[AS]