Ketua DPRD Deliserdang Diperiksa Poldasu, Ini Tanggapan Anggota Dewan
digtara.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, mengaku mengetahui adanya panggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri. Ketua DPRD Deliserdang Diperiksa
Baca Juga:
“Sudah tahu kami, sejak beberapa waktu lalu. Cuma, biarkanlah yang lain tahu dengan sendirinya,” kata salah seorang anggota DPRD Deliserdang yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/7/2021).
Dia juga menyebut, selain Zakky Shahri, ada pejabat di Sekretariat DPRD Deliserdang lainnya juga akan diperiksa.
Baca: Kasus Surat Kunker Diduga Palsu, Pelapor Tak Yakin BKD Berani Beri Sanksi Berat pada Zakky Shahri
“Ada juga pejabat di Sekretariat (DPRD Deliserdang), yang akan diperiksa juga,” ungkapnya.
Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri akan menjalani pemeriksaan di Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pada Selasa, 27 Juli 2021 nanti.
Baca: Demo Ketua DPRD Deliserdang, Ketua BK DPRD Deliserdang Berani Panggil Zakky Shahri
Ini diketahui dari Surat Panggilan dari Polda Sumut untuk Zakky Shahri, tanggal 22 Juli 2021.
Sekaitan surat panggilan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang kembali dikonfirmasi, Minggu malam (25/7/2021), pukul 19.23 WIB, mengaku dia masih akan mengeceknya.
Sementara itu, Zakky Shahri, Ketua DPRD Deliserdang yang juga politisi Partai Gerindra Deliserdang, ketika dikonfirmasi via pesan WA, terkesan sebelumnya, ogah memberi jawaban terkait pemanggilan dan pemeriksaannya itu.
Pesan WA yang dikirim sekira pukul 12.58 Wib, tak dijawabnya.
Ditunggu hingga pukul 16.45 WIB, Zakky juga tidak memberi balasan. Tak sampai di situ. Nomor WA-nya yang dihubungi, meski terdengar aktif, tapi tak diangkatnya.
Berikut salinan lengkap surat panggilan terhadap Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri.
Baca: Rencana Perpanjangan PPKM Level IV, Pos Penyekatan di Deliserdang Tetap Dilanjutkan
Berikut salinan surat panggilan terhadap Zakky Shahri:
Ditandatangani Kasubdit I/Kamneg, AKBP Jistoni Naibaho, tanggal 22 Juli 2021, kepada Yth: Zakky Shahri SH di Kantor DPRD Deliserdang, Jalan Negara, No.3, Tannung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
No. B/1804/VII/2021/Ditreskrimum, Klasifikasi: Biasa, Lampiran: -, Perihal: Undangan Klarifikasi.
1. Rujukan
a. Laporan Informasi No.R/LI-153/VII/2021/Ditreskrimum, tanggal 9 Juli 2021, dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 378 KUHPindana.
b. Surat Perintah Penyelidikan No.SP-Lidik/712/VII/2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2021.
2. Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Ditreskrimum Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 378 KUHPidana yang diduga dilakukan olehnoknum anggota DPRD Kabupaten Deliserdang.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut, guna kepentingan penyelidikan untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut dimohon kepada saudara untuk didengar keterangannya, pada Selasa, 7 Juli 2021, pukul 12.00 WIB, Tempat: Ruangan Unit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Km 10.5, No.60, Medan, Menemui: Kompol H Pardosi dan Iptu A Nainggolan.
Sumber: Surat Panggilan Ditreskrimum Polda Sumut. [mag-02]
https://www.youtube.com/watch?v=LKzGiLyPm3E
Ketua DPRD Deliserdang Diperiksa Poldasu, Ini Tanggapan Anggota Dewan