Anggota Komisi III DPR RI ke Kantor PDIP Sumut, Ini yang Dibahas
digtara.com – Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan yang juga merupakan Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Fraksi Partai PDIP mengunjungi kantor Partai PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/7/2021). Anggota Komisi III DPR RI ke Kantor PDIP Sumut
Baca Juga:
Tujuan kunjungan Arteria Dahlan ini untuk mengklasifikasikan permasalahan mantan anggota fraksi PDIP yang bermasalah di Kabupaten Samosir.
“Jadi saya tegaskan disini bahwa ada 6 orang anggota PDIP di Sumut yang telah dipecat termasuk Ketua DPRD Samosir,” jelasnya saat dijumpai di Kantor PDIP Jalan Jamin Ginting Kota Medan.
Arteri juga dengan tegas meminta kepada enam mantan anggota partai PDIP Sumut itu untuk mengakui ke publik bahwa dirinya tidak lagi merupakan anggota Partai PDIP.
“Dalam pasal 32 ayat 1 butir 3 UU Parpol tentang perselisihan Partai politik salah satunya pemecatan dengan alasan. Dan konsekuensinya wajib hukumnya mengakui ke publik bahwa dirinya bukan lagi Anggota partai,” sebutnya.
Menurut Arteria, apabila keenam mantan anggota partai masih melakukan kegiatan mengatasnamakan partai dan tidak juga mau mengakui ke publik tentang dikeluarkan dirinya dari partai, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Jadi kita himbau secara baik kepada enam mantan anggota partai untuk mengumumkan tidak adanya lagi posisi mereka di partai PDIP sekarang,” tandasnya.
Sementara terkait ajuan gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri Balige, Arteri menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya akan melakukan audiensi.
“Jadi ini kan perkaranya di Samosir terus kenapa tiba tiba sidangnya di Pengadilan Negeri Balige. Itu tolong diperiksa baik Kajarinya terutama yang mengeluarkan putusan pra peradilan di Balige,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan karena putusan pra peradilan tersebut tidak menghilangkan segala hal.
“Itu yang melapor ada prosedurnya kalau dia anggota partai, ia harus melapor permasalahannya ke Mahkamah Partai dulu karena ini kan sudah masuk ke dalam internal. Jika tidak ada titik temu baru ke Pengadilan. Untuk itu perkara ini akan kami buka kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPP PDIP memecat 6 kadernya yang duduk di DPRD Samosir karena membangkang perintah partai dengan mendukung pasangan calon dari partai lain.
Selain itu dipecatnya mereka karena dianggap kurang bekerja maksimal memenangkan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga di Pilkada Samosir 2020, yang berakibat kalah.
Dari 6 kader tersebut, 5 di antaranya menyurati Mahkamah Partai, satu lagi, yakni Rismawati Simarmata, melawan dengan menggugat SK pemecatan yang diteken Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristianto itu ke pengadilan.
Identitas keenam anggota PDIP yang dipecat itu yakni Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, Ketua Badan Pemenangan Pemilu ( Bapilu) DPC PDI Perjuangan Samosir Rinaldi Naibaho, dan anggota DPRD Samosir Rismawati Simarmata, Paham Gultom, Harijono Situmorang dan Romauli Panggabean. [mag-01/ya]
Anggota Komisi III DPR RI ke Kantor PDIP Sumut