Proses Persidangan Oknum Polisi Diduga Beking Rentenir, DPRD Apresiasi Poldasu
digtara.com – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara (Sumut) termasuk Polresta Deliserdang yang akan melakukan proses persidangan oknum polisi karena menjadi beking rentenir. DPRD Apresiasi Poldasu
Baca Juga:
“Kasus yang sudah viral adanya tindakan oknum polisi yang bertugas di Deliserdang menjadi beking rentenir, kini kasusnya akan digelar di Polresta Deliserdang. Langkah ini patut kita berikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan juga petinggi kepolisian di Polresta Deliserdang,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut dalam proses persidangan penegakan hukum bisa ditegakkan.
“Apa yang dilakukan oleh petinggi kepolisian untuk melakukan sidang kode etik, atas tindakan oknum polisi sudah sebuah langkah yang tepat. Tapi, kami mendorong seluruh proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap berpihak kepada masyarakat sipil,” kata Ketua DPC PDIP Medan ini.
Hasyim mengatakan sejak awal pihaknya sudah bersuara, tindakan oknum polisi tersebut sudah tidak sejalan dengan program utama Kapolri termasuk program utama Kapolda Sumatera Utara.
Program utama Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah diketahui publik ingin merubah potret Polri di hadapan masyarakat penegakan hukum yang humanis dan memenuhi rasa keadilan.
Kapolda Sumut sendiri juga berupaya merealisasikan program utama Kapolri agar anggota Polri bisa lebih baik.
“Tapi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah tidak lagi sesuai. Kebijakan pimpinan kepolisian dibutuhkan untuk mengambil langkah yang tepat atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya,” ujarnya.
Dikatakan Hasyim, tindakan oknum polisi sudah salah sehingga perlu dilakukan pengusutan secara tuntas atas tindakannya.
“Dalam persoalan ini, proses hukum harus bisa berjalan dengan adil dan transparan jadi kita sekali lagi mendesak kasus ini diusut secara tuntas. Apalagi korbannya sendiri adalah wartawan yang juga dilindungi oleh undang-undang,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Kuasa Hukum
Terpisah, Dwi Ngai Sinaga SH MH didampingi Benri Pakpahan SH dan Angelius Agustinus Simbolon SH kuasa hukum korban membenarkan adanya pemanggilan terhadap korban.
“Hari ini 25 Agustus klien kami memenuhi panggilan dari pihak Polresta Deliserdang dalam hal Propam Deliserdang untuk menghadiri sidang kode etik, yang dilakukan oknum polisi Iptu TS. Langkah ini patut kita apresiasi sebagai warga negara Indonesia. Diharapkan seluruh proses yang ada dapat berjalan secara transparan,” kata Dwi.
Ia mengatakan secara bertahap kasus yang terjadi di tanggal 24 Mei tersebut sudah berjalan, walaupun pun terkesan lama.
Secara bertahap kasus ini berjalan. Korban sudah memenuhi panggilan Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ditanggal 24 Mei.
Dalam hal adanya tindakan perampasan aset setelah memenuhi panggilan tersebut, kita masih menunggu penetapan pihak pengadilan agar aset dapat disita.
“Untuk itulah kita berharap kasus ini berjalan dengan cepat, jadi kepada pihak pengadilan bisa mengeluarkan keputusannya, serta para terlapor bisa diambil tindakan hukum,” tegasnya.
DPRD Apresiasi Poldasu