Senin, 23 Desember 2024

Demokrat Kubu AHY: Lucu, Moeldoko dan Jhoni Allen Ngaku-ngaku Ketum dan Sekjen

Arie - Kamis, 16 September 2021 05:14 WIB
Demokrat Kubu AHY: Lucu, Moeldoko dan Jhoni Allen Ngaku-ngaku Ketum dan Sekjen

digtara.com – Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deliserdang memasuki tahap pembuktian. Moeldoko Ngaku-ngaku Ketum

Baca Juga:

Kubu DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap melawan kubu Moeldoko hari ini dengan membawa sejumlah bukti.

Anggota Tim Advokasi DPP Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Moeldoko dianggapnya sebagai hal yang menggelitik.

Pasalnya, Moeldoko serta Jhoni Allen Marbun dianggap telah mengaku-ngaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat.

“Yang lebih lucu lagi dalam gugatan 150, KSP Moeldoko dalam gugatannya mengaku pekerjaanya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sementara, dia (Moeldoko) selama ini adalah kita tahu adalah KSP yang mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan untuk membegal partai Demokrat, dia menggunakan pekerjaan sebagai ketua umum partai Demokrat,” kata Mehbob ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Mehbob menyampaikan, seharusnya sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar pada pekan lalu. Hanya saja, kubu Moeldoko disebutnya tak hadiri sidang.

Baca Juga: Parlinsyah Harahap Maju Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut

Ia mengklaim pada persidangan sebelumnya pihaknya saja yang hadir dengan membawa sejumlah bukti. Untuk hari ini kubu AHY juga akan menambahkan bukti-bukti dalam persidangan.

“Kami hari ini juga akan menambah tambahan bukti lagi,” tuturnya.

Adapun Mehbob menyampaikan, untuk bukti-bukti tambahan yang dibawanya dalam persidangan hari ini, pihaknya melampirkan surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD Partai Demokrat. Pasalnya, dalam pelaksanaan KLB Deli Serdang kala itu diklaim kubu AHY tak ada satu pun perwakilan DPD yang hadir.

Baca: Herri Zulkarnain Jangan Salahkan Gubsu yang Dukung Lokot Nasution Pimpin Demokrat Sumut

“Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung,” tuturnya.

“Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada kuorum,” sambungnya.

Untuk itu, Mehbob meyakini gugatan Moeldoko cs ini akan ditolak. Menkumham yang memegang legalitas dinyatakan sudah benar untuk menolak kepengurusan partai hasil KLB Deli Serdang.

Sidang ini sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. Terlihat dalam persidangan kali ini tim advokasi dari Demokrat kubu Moeldoko tampak hadir.

Gugat ke PTUN

Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Baca: Sebut Pengurus Terlibat KLB Demokrat di Deliserdang, Herri Disebut Tak Beretika dalam Berpolitik

“Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

“Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Demokrat Kubu AHY: Lucu, Moeldoko dan Jhoni Allen Ngaku-ngaku Ketum dan Sekjen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home

Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru