Bawaslu Terima 92 Laporan Pelanggaran Pemilu
digtara.com | MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menerima sebanyak 92 laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan umum 2019. Baik pelanggaran pada pemilu legislative maupun pemilu presiden.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan menyebutkan, dari 92 laporan itu, 2 laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana, 14 laporan dugaan pelanggaran administrasi, 5 laporan dugaan pelanggaran masih dalam proses, 8 laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan 13 laporan dugaan pelanggaran hukum lainnya, dan serta 50 laporan lainnya yang bukan pelanggaran.
“Jadi, untuk laporan dugaan pelanggaran ada 52 dan temuan dugaan pelanggaran ada 40 sehingga di total menjadi 92 laporan dan temuan,” ujarnya lagi.
Syafrida mengungkapkan, untuk data temuan pelanggaran Pemilu di Sumut yang tertinggi adalah Pematang Siantar 7 dengan temuan, Medan 6 temuan, Nias Utara 5 temuan, dan Sumatera Utara 3 temuan.
“Sementara untuk laporan yang tertinggi yang kami terima itu adalah Nisel 7 laporan, Sumut 5 laporan, Deli Serdang 4 laporan, Gunung Sitoli 3 laporan, dan Padang Lawas Utara tiga laporan,” ungkapnya.
Syafrida menambahkan, jenis pelanggaran yang didata juga bervariasi, mulai dari netralitas kepala daerah, ASN, hingga politik uang.
Ia juga memaparkan jenis pelanggaran, di antaranya netralitas kepala daerah ada 1 kasus, kampanye di luar jadwal 11 kasus, pelaksana peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye 9 kasus, alat peraga kampanye 14 kasus, dan netralitas ASN 4 kasus.
“Lalu, pejabat BUMN 3 kasus, politik uang 6 kasus, netralitas perangkat desa 6 kasus, kode etik penyelenggara 14 kasus, pemalsuan dokumen 2 kasus, berkas syarat pencalonan 19 kasus, serta prosedur penanganan pelanggaran 1 kasus,” paparnya.
[AS]