Hari Pemungutan Suara, KPU: Perusahaan Wajib Liburkan Pegawai
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk meliburkan pegawainya pada hari pemungutan suara pemilihan umum, 17 April 2019. Sehingga para pekerja dapat menggunakan hak suara mereka.
Baca Juga:
Komisioner KPU-RI, Viryan Azizpemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai libur nasional, untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka.
Penetapan libur itu, kata Viryan, bukan untuk untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya, untuk perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya, Viryan menjelaskan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Itu bisa sanksi pidana. Nggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insya Allah tertib,” ucap Viryan seperti dilansir Antara, Senin (15/4/2019).
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada 8 April 2019.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
[AS]