Senin, 23 Desember 2024

Rapat Pansus RTRW, Pemko Medan Butuh Rp 90 Triliun

- Rabu, 20 Oktober 2021 05:20 WIB
Rapat Pansus RTRW, Pemko Medan Butuh Rp 90 Triliun

digtara.com – Pemko Medan butuh anggaran Rp90 Triliun untuk memenuhi 20 % lahan RTH. Anggaran sebesar itu dengan estimasi Rp 2 jt /meter untuk membebaskan lahan warga. Persoalan ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 sampai dengan 2031,Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:

Dalam rapat anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Pansus itu mempertanyakan komitmen Pemko Medan untuk merealisasikan capaian luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas Kota Medan. Begitu juga kebijakan memplot suatu wilayah menjadi zonasi RTH harus melalui keputusan bijak.

Pendapat itu mengemuka saat pembahasan Pansus RTRW bersama Bappeda Pemko Medan di ruang Banggar gedung dewan, Senin sore, (18/10/2021). Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, anggota Pansus, Renville P Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Paul Mei Anton Sumanjuntak dan Hendra DS. Hadir juga Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar bersama stafnya.

Dalam rapat yang disimpulkan Dedy Akhsyari agar pembahasan Ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran. Sehingga Pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak.

Baca : Pansus DPRD Medan Mulai Bahas Ranperda Keolahragaan

Pada saat rapat, Kepala Bappeda Pemko Medan Benny Iskandar menyampaikan, kondisi saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 Ha taman murni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan sekitar 26.000 Ha.

Tentu untuk memenuhi 20 % lahan RTH masih membutuhkan 15 % RTH publik atau sekitar 4.000 Ha sesuai peraturan.

Untuk memenuhi 20 % lahan RTH diperkirakan harus membutuhkan anggaran Rp 90 Triliun dengan estimasi Rp 2 jt /meter membebaskan lahan warga.

Sementara kesanggupan Pemko Medan untuk mengeluarkan anggaran untuk pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH hanya Rp 50 Miliar pertahun. Maka, penambahan lahan dalam 1 tahun hanya bisa direncanakan 5 sd 10 Ha.

Baca : Anggota DPRD Minta Kebun Binatang Medan Dijadikan Icon Kota, Ini Alasannya

Ditambahkan Benny, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi merata di setiap Kecamatan. Namun hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan.

Untuk itu, Benny Iskandar berharap kepada Pansus dapat membantu bagaimana solusi percepatan penyelesaian Ranperda RTW. “Karena target kita Tahun 2021 ini Ranperda dapat rapung,” imbuh Benny.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru