Bawaslu Sumut Terima 92 Pelanggaran Pemilu
digtara.com | MEDAN – Berdasarkan data Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mencatat, ada 92 laporan yang telah teregistrasi terkait pelanggaran Pemilu 2019 yang diterima.
Baca Juga:
“Data itu kami himpun mulai dari tahapan Pemilu 2019 hingga saat ini,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.
Dari 92 laporan atau temuan itu, lanjutnya, 2 pelanggaran pidana, 14 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran masih dalam proses, 8 pelanggaran kode etik, 13 pelanggaran hukum lainnya, dan 50 bukan pelanggaran.
“Jadi, untuk laporan dugaan pelanggaran ada 52 dan temuan dugaan pelanggaran ada 40 sehingga di total menjadi 92 laporan dan temuan,” ujarnya lagi.
Syafrida mengungkapkan, untuk data temuan pelanggaran Pemilu di Sumut yang tertinggi adalah Pematang Siantar 7 temuan, Medan 6 temuan, Nias Utara 5 temuan, dan Sumatera Utara 3 temuan.
“Sementara untuk laporan yang tertinggi yang kami terima itu adalah Nisel 7 laporan, Sumut 5 laporan, Deli Serdang 4 laporan, Gunung Sitoli 3 laporan, dan Padang Lawas Utara tiga laporan,” ungkapnya.
Syafrida menambahkan, jenis pelanggaran yang didata juga bervariasi, mulai dari netralitas kepala daerah, ASN, hingga politik uang.
Ia juga memaparkan jenis pelanggaran, di antaranya netralitas kepala daerah ada 1 kasus, kampanye di luar jadwal 11 kasus, pelaksana peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye 9 kasus, alat peraga kampanye 14 kasus, dan netralitas ASN 4 kasus.
“Lalu, pejabat BUMN 3 kasus, politik uang 6 kasus, netralitas perangkat desa 6 kasus, kode etik penyelenggara 14 kasus, pemalsuan dokumen 2 kasus, berkas syarat pencalonan 19 kasus, serta prosedur penanganan pelanggaran 1 kasus,” paparnya.