Tidak Miliki C6, Masih Bisa Memilih Kok, Catat Waktunya…
digtara.com | MEDAN – KPU Sumut dan KPU Medan menegaskan bagi warga yang tidak memiliki formulir C6 atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak usah khawatir hak suaranya sebagai pemilih tidak tersalurkan.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan, Kordiv Data dan Informasi KPU Sumut, Herdensi kepada Digtara.com di Medan. Ia menegaskan, form C6 tidak menjadi acuan bagi masyarakat untuk sebagai pemilih.
“Sekali lagi kami katakan, C6 itu sendiri tidak menjadi acuan bagi masyarakat untuk sebagai pemilih, karena itu sifatnya undangan untuk mempermudah warga mengetahui TPS dimana ia mencoblos,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, untuk masyarakat yang tidak menerima form C6 atau Daftar Pemilih Khusus, mereka bisa mengakses di Aplikasi KPU dengan mendownload di playstore.
“Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan form C6 atau DPK, tidak perlu khawatir. Mereka bisa datang ke TPS sesuai domisili KTP pada Jam 12.00 Wib sampai Jam 13.00 Wib, setelah mengakses di Aplikasi KPU” ujarnya.
Lebih rinci ia mengatakan, setelah berhasil masuk kedalam situs KPU, warga kemudian mengisi kolom yang ada di situs tersebut, setelah itu di print lalu salinannya dibawa saat hendak melakukan pencoblosan.
“Di dalam situ itu, warga bisa mengisi Nik dan nama sesuai KTP, setelah itu nanti muncul dia akan terdaftar di TPS mana dia bisa memilih,” ungkapnya.
Ditambahkan Herdensi, ia menyebutkan ada tiga jenis pemilih dalam pileg dan pilpres tahun ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sudah memenuhi syarat dan sudah terdaftar, DPTB dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun ia pindah pemilihan, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ia juga mengatakan, utk warga yang sudah memiliki DPT dan DPTB bisa mencoblos pada jam 07.00 Wib sampai 12.00 Wib. (gie)