Ini Penjelasan KPU Medan Terkait Warga Yang Belum Menerima Undangan Memilih
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menanggapi keluhan warga yang belum juga menerima undangan memilih (formulir C6) pemilu 2019. Padahal hari pemungutan suara kurang dari 24 jam lagi.
Baca Juga:
Kordinator Divisi Program Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan bahwa banyak warga yang belum menerima formulir C6 karena petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap kelurahan di Kota Medan masih berusaha menyebarkannya hingga H-1 pemilu.
Jika belum juga menerima hingga H-1 pemilu, sebenarnya calon pemilih bisa datang mengambil langsung ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Di Kota Medan, lanjut dia, pencapaian penyebaran formulir C6 di tiap KPPS berbeda-beda, mulai dari 60-90 persen.
“Kesulitan petugas yakni membagikan formulir C6 kepada pemilih yang kerja kantoran karena sering tidak ada di rumah. Sementara itu, formulir tidak bisa dititipkan ke tetangga, riskan kalau tetangganya lupa,” ungkap Nana di Medan, Senin (15/4/2019).
Ketua KPPS di TPS Nomor 59, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Mulianto (55) mengatakan, hingga Senin pagi, anggotanya telah mendistribusikan sekitar 80 persen formulir C6 dari total 294 pemilih. Targetnya, semua selesai hari ini.
Menurut dia, dari formulir yang telah disebar, hampir separuh pemilih tidak lagi berdomisili sesuai alamat ataupun sudah lama meninggal dunia.
“Datanya tidak mutakhir. Saudara saya yang sudah 20 tahun meninggal masih ada namanya dalam daftar pemilih yang dikirimi formulir C6. Seharusnya perndistribusian formulir C6 ini bisa dijadikan kesempatan untuk memutakhirkan data,” ujar Anto di halaman kantor KPU Sumatera Utara.
Warga yang belum memiliki formulis C6 diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019).
“Sebenarnya tidak masalah kalau tidak dapat formulir C6. Jadi, jangan sampai tidak mencoblos karena tidak dapat formulir C6,” katanya.
Hanya saja, syaratnya, pemilih harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS.
[AS]