25.251 Warga Nisel Belum Mencoblos, Ini Kata KPU Sumut
digtara.com| MEDAN – Sebanyak 25.251 orang warga dari 50 desa di 4 wilayah kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, gagal menggunakan hak pilih mereka pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) yang dilakukan serentak pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Baca Juga:
Mereka gagal menggunakan hak pilihnya karena proses pemungutan suara yang belum digelar lantaran logistik pemilu yang belum tiba di 131 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.
“Ya, ada 50 desa di 4 Kecamatan, masing-masing Kecamatan Toma ada 14 TPS, Kecamatan Mazino ada 11 TPS, Kecamatan Siduaori ada 11 TPS dan Kecamatan Somambawa ada 14 TPS,” ujarnya Herdensi saat dihubungi digtara.com, Rabu (17/4/2019) Malam.
Ia mengaku belum terlaksananya pemungutan suara di 50 desa di 4 wilayah kecamatan Kabupaten Nias Selatan itu, dikarenakan terkendala pada pendistribusian logistik ke kecamatan dikarenakan infrastruktur yang kurang bagus.
“Nias selatan ini kan daerahnya luas, infrastrukturnya masih banyak yang belum baik,” ujarnya.
Herdensi juga tak menampik jika persoalan keterlibatan distribusi ini akibat kinerja KPU Nias Selatan yang masih kurang baik. Padahal KPU Sumut sudah mewanti-wanti mereka perihal distribusi logistik ini sejak jauh-jauh hari.
“Kalau kemudian manajemen KPU-nya kurang baik maka akan muncul persoalan. Inilah persoalan yang kemudian muncul. Logistik tidak terdistribusi dengan baik dan pun kita sebenarnya sudah mewanti wanti terhadap Kabupaten Nisel ini sendiri,”sebutnya.
Untuk persoalan di Nias Selatan ini, lanjut Herdensi, mereka telah membentuk tim terdiri dari tiga orang yang akan segera berangkat ke Nias Selatan guna melakukan evaluasi dan meminta kepada KPU Nisel untuk dapat segera melakukan pemungutan ulang.
“Besok mereka akan berangkat. Kita akan meminta KPU Nisel melaksanakan pemungutan suara serentak di empat kecamatan itu. Untuk anggarannya, kita sudah siapkan,”tandasnya
[AS]