KPU Medan Sudah Kumpulkan 90 Persen Formulir C1 dari TPS
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, terus mengerjakan pengumpulan formulir hasil rekapitulasi suara atau formulir C1 dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 21 Kecamatan di Medan.
Baca Juga:
Hingga hari ini, Senin (22/4/2019) atau lima hari setelah hari pemungutan suara, sekira 90 persen formulir C1 sudah berhasil dikumpulkan. Formulir C1 yang sudah dikumpulkan itu kemudian di pindai (scan) untuk kemudian di masukkan (input) ke pusat data KPU.
“Di KPU Medan sudah 90 persen sudah masuk C1-nya, hanya saja dalam tahap penginputan dan scan sudah adalah 1000-2000 TPS,”ujar Kordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, Senin (22/4/2019).
Rinaldi mengaku, pihaknya belum bisa menginput seluruh formulir C1, karena banyaknya terjadi kesalahan teknis yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yakni banyaknya formulir C1 yang dimasukkan ke dalam kotak suara.
Rinaldi menjelaskan, seharusnya formulir C1 tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam kotak suara. Karena pembukaan kotak suara punya prosedur khusus. Akhirnya rekapitulasi terkendala.
“Seharusnya formulir C1 salinan yang untuk di scan tersebut diletakkan diluar kotak, setelah itu disampaikan kepada PPS dan PPK secara berjenjang ke KPU Medan,”tandasnya.
Meski sudah mengumpulkan 90 persen formulir C1, namun Rinaldi mengaku mereka belum bisa menyampaikan detail perolehan suara para peserta pemilu. Baik itu pasangan calon presiden, partai politik, calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD.
“Kalau untuk hasilnya belum. Nanti kalau sudah kita kumpulkan semua, kita plenokan baru bisa kita sampaikan,”tegasnya.
[AS]