CP Nainggolan: Permenaker 02/2022 Lukai Hati Pekerja
digtara.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 tahun 2022, tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai pengganti Permenaker Nomor 19 tahun 201, dinilai peraturan yang menimbulkan amarah bagi pekerja/buruh.
Baca Juga:
Sebab, dalam Permenaker tersebut terkait Pasal 2, Pasal 3 dan Pada Pasal 4 serta Pasal 5 manfaat JH bagi peserta mengundurkan diri, mengalami cacat total, tetap dan terkena Pemutusan Hubungsn Kerja ( PHK ) diberikan pada peserta saat usia 56 tahun. Sementara dalam Permenaker sebelumnya Nomor 19 tahun 2015 yang terkait dengan pasal dimaksud disebutkan, bahwa manfaat JHT dapat dicairkan selambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti bekerja.
Jikw diambil perbandingan diantara kedua peraturan Menteri tersebut dapat diartikan bahwa Permenaker No 19 tahun 2015 sangat jauh bermanfaat bagi pekerja /buruh. Hal Ini dapat dilihat dari segi perbedaan waktu pengambilan manfaat JHT setelah berhenti bekerja, baik itu mengundurkan diri, maupun karena PHK dll tdk harus menunggu waktu sampai bertahun tahun untuk pencairan manfaat JHT , hanya dengan waktu selambatnya satu bulan peserta dapat melakukan pencairan manfaat JHT nya.
Baca: Ribut-ribut Soal JHT, Publik Heboh dengan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan: Rp 3 M Buat Main Golf
Permenaker Nomor 2 tahun 2022 manfaat JHT dapat diambil setelah berumur 56 tahun.
“Bukan kah ini merupakan peraturan yang sangat sadis dan kejam terhadap pekerja/buruh sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan? Bagaimana baru mendapat manfaat JHT. Sebagai ilustrasi digambarkan jika peserta BPJS berhenti kerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK masa masih berumur 40 tahun, berarti pekerja/buruh harus menunggu 16 tahun lgi kemudian baru dapat mencairkan manfaat JHTnya,” ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, CP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/2/2022).
Menurut CP Nainggolan, Permenaker Nomor 2 tahun 2022, adalah peraturan yang tidak memberi rasa keadilan bagi pekerja/buruh, karena sumber dana pembayaran Premi JHT sebesar 5,7 % terdiri dari 2 % adalah dari upah pekerja/buruh setiap bulan dan 3,7 % adalah dari pemberi kerja atau pengusaha yang setiap bulan diserahkan pada pengelola BPJS sebagai peremi JHT ( BAP III Pasal 16 ayat 1, a dan b, Persturan Pemerintah RI No.46 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program JHT ) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 huruf a,b dan c.
Dikatakan, Menteri Tenaga Kerja dipastikan memahami hal pembayaran premi kepesertasn JHT, juga mengetahui adanya Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015, tentu dalam hal akan mengeluarkan peraturan baru seharusnya terlebih dahulu mengkaji dan memperhitungkan sebab dan akibat. Khususnya dari perbedaan tenggang waktu pencairan manfaat JHT terhadap kepesertaan BPJS tenaga kerja.
“Tetapi apabila ada hal yang “tersembunyi “ dan tujuan tertentu dalam penerbitan peraturan Permenaker tersebut, sudah barang tentu mengabaikan segala ketentuan ketentuan maupun aturan dalam menerbitkan suatu Peraturan,” kata CP Nainggolan.
Secara jujur, lanjut CP, dapat dikatakan pencairan manfaat JHT pekerja/buruh yang diatur dalam Permenaker Nomor 2/ 2022 dibanding Permenaker Nomor 19/2015 sangat jauh berbeda dari segi waktu untuk pencairan manfaat JHT yang dimaksud.Mencermati perkembangan dan gejolak yang timbul dari elemen pekerja/buruh diberbagai daerah yang disebabkan diterbitkannya Permenaker Nomor 2/2022 dinilai telah melukai hati pekerja/buruh, bahkan beranggapan bahwa pemerintah tidak memberi perlindungan terhadap pekerja/buruh, sehingga timbul riak-riak dan gejolak di berbagai daerah dengan melakukan unjuk rasa unjuk rasa menuntut agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2/2022.
Apabila hal ini tidak segera disikapi oleh pemerintah, besar kemungkinsn gerakan elemen pekerja/buruh tidak akan berhenti menyuarakan agar Permen Nomor 2/ 2022 diminta untuk dicabut. Aksi buruh/pekerja diberbagai daerah secara khusus daerah ibu Kota Jakarta dikhuatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan, terganggunya perekonomian bahkan dapat mengganggu stabilitas ketentraman masyarakat umum.
Disampaikan CP, beberapa hari lalu Prresiden Jokowi telah meminta Menteri Tenaga Kerja untuk melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karenanya Menteri Tenaga Kerja Dr Dra Hj Ida Fauziyah agar segera menyikapinya.
Diharapkan dalam merevisi Permenaker dimaksud tidak hanya sekadar live servis semata, hanya untuk k meredam gejolak unjuk rasa dari elemen pekerja/buruh, tetapi benar- benar dapat membuat rasa keadilan bagi pekerja/buruh sehingga dapat meredam segala hal hal apa apa yang menjadi tuntutan. Serta membuktikan bahwa pemerintah benar-bnar memberi perlindungan terhadap pekerja/buruh.
CP Nainggolan sebagai salah satu ketua elemen pekerja mengusulkan, jika Perpenaker Nomor 2/2022 tidak dicabut, solusinya adalah melakukan revisi terhadap sub tansi yang menjadi masalah pada Permenaker tersebut tentang masa waktu pengambilan manfaat JHT, dengan melakukan perubahan tenggang masa waktu pekerja/buruh pencairan manfaat JHTnya dengan pertimbangan masa bekerja dengan tidak melebihi jangka waktu yang jauh berbeda dengan Permenaker nomor 19 tahun 2015.
“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk menyikapi hal tersebut,” tutup CP Nainggolan.
CP Nainggolan: Permenaker 02/2022 Lukai Hati Pekerja