KPU Medan Perpanjang Masa Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menjadwalkan proses rekapitulasi suara pemilu 2019 dari tingkat kecamatan sedianya dapat diselesaikan hari ini. Namun karena sejumlah kendala, masa rekapitulasi masih berlangsung dan diperpanjang hingga 2 hari ke depan, hingga Kamis 9 Mei 2019.
Baca Juga:
Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono mengatakan, perpanjangan masa rekapitulasi itu dilakukan karena hingga saat ini masih ada 7 kecamatan lagi di Medan yang belum merampungkan rekapitulasi mereka.
“Iya, kita perpanjang sampai 9 Mei 2019,”kata Edy di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (7/5/2019) sore.
Sementara itu Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan proses rekapitulasi suara tingkat Kota Medan, baru menyelesaikan 14 dari 21 kecamatan yang ada.
“Untuk rekapitulasi di kota Medan, baru selesai 14 Kecamatan dari 21 Kecamatan, berarti ada sekitar 7 Kecamatan lagi yang belum,” ujarnya.
Ia merinci, kecamatan yang belum dilakukan perhitungan yakni Kecamatan Selayang, Helvetia, Deli, Belawan, Denai, Johor, Area.
“Seperti contohnya kecamatan Medan Denai dan Johor belum selesai direkap PPK, kenapa lama karena jumlah TPS disana memang banyak diatas 400. Belum lagi ada keberatan masyarakat yang menyebabkan dibukanya kotak suara,” imbuhnya.
[AS]