Minggu, 22 Desember 2024

Abdillah Raih Posisi Kedua Perolehan Suara DPD-RI di Medan

Redaksi - Minggu, 12 Mei 2019 00:03 WIB
Abdillah Raih Posisi Kedua Perolehan Suara DPD-RI di Medan

digtara.com | MEDAN – Wali Kota Medan periode 2000-2008, Abdillah, berhasil meraih 131.543 suara warga Medan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), yang dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatf dan pemilu presiden, 17 April 2019 lalu.

Baca Juga:

Dengan perolehan suara itu, koruptor yang pernah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 Juta itu berada di posisi dua calon anggota DPD-RI dengan perolehan suara tertinggi di Medan.

Abdillah yang pada kontestasi DPD-RI kali ini mendapat nomor urut 39 itu, hanya sedikit dibawa calon anggota DPD-RI asal Sumut nomor urut 26, Dedi Iskandar Batubara yang berada di posisi pertama dengan raihan 152.903 suara.

Hal itu terungkap lewat rapat pleno hasil rekapitulasi pemilu 2019 tingkat Kota Medan, yang telah rampung, Sabtu (11/5/2019) malam.

Sementara di urutan ketiga perolehan suara untuk Calon DPD-RI ditempati oleh calon anggota DPD-RI asal Sumut nomor urut 31 Parlindungan Purba. Parlindungan berhasil mendapatkan 112.537 suara dari warga Medan.

Abdillah maju menjadi calon anggota DPD-RI asal Sumatera Utara dengan nomor urut 39. Sebelumnya Abdillah merupakan koruptor yang pernah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.250 juta (ist)

Diposisi keempat dalam perolehan suara untuk Calon DPD-Ri adalah calon nomor 38, Pdt Williem Simarmata yang meraih 108.378 suara. Sementara di urutan kelima adalah Muhammad Nuh, calon anggota DPD-RI asal Sumatera Utara nomor urut 30, yang meraih 107.920 suara.

Namun perolehan suara ini hanyalah merepresentasikan suara warga Medan. Seluruh calon anggota DPD-RI lainnya masih berpeluang masuk, karena masih ada 32 kabupaten/kota lain yang belum terhitung suaranya.

Penelusuran digtara, Abdillah pernah dihukum selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp.250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman itu diterima Abdillah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Wali Kota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.

Abdillah terbukti menggunakan uang APBD untuk kepentingan istri, anak-anak, orangtua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD Kota Medan sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006. Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru