Para Kyai Muda NU Tolak Gerakan People Power
digtara.com | MEDAN – Para Ulama Muda yang tergabung dalam Forum Kyai Muda Nahdlatul Ulama (FKM-NU) menyatakan sikap mereka menolak segala bentuk radikalisme serta hal-hal yang melanggar ketentuan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Pancasila.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Ketua FKM-NU, Muzani Al Fadani, saat membuka acara pengajian ramadan bersama dengan tema “Penguatan Ke-Ahlussunnah Wal Jamaahan”, yang digelar di Aula Jabal Nur, Kompleks Asrama Haji, Medan, Sabtu (18/5/2019) sore.
“Kami sebagai generasi muda Nahdlatul Ulama menolak segala bentuk radikalisme dan menolak segala bentuk hal-hal yang sifatnya melangar UUD 1945 dan melanggar Pancasila,”sebut Muzani.
Muzani yang juga Wakil Ketua Umum Generasi Muda Natdhatul Ulama Indonesia ini juga mengatakan, mereka siap menjadi garda terdepan untuk membentengi generasi muda akan bahaya ancaman aliran radikal.
“Kami akan terus memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya ancaman aliran-aliran radikal dan membahas isu-isu yang berkembang saat ini,”tukasnya.
Salah satu gerakan radikal yang mereka tolak adlah gerakan people power yang saat ini disuarakan segelintir elit. Menurut mereka, gerakan itu berbahaya dan dapat menghancurkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita juga menolak gerakan-gerakan yang akan merusak keutuhan NKRI. Termasuk gerakan yang sekarang disebut People Power,”ucapnya.
Mereka menolak dan siap melawan gerakan People Power karena menilai selama ini proses tahapan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum di Sumatera Utara, sudah berjalan baik.
“Namun hari ini kita melihat riak-riak selepas pemilu. Ada orang dan kelompok yang ingin memanfaatkan perpecahan di NKRI apalagi melalui People Power. itu jelas tidak benar menurut ajaran agama dan Undang-undang,”tukasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menerima apapun hasil keputusan yang akan di umumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
“Kita sebagai generasi muda NU meminta peserta pemilu agar menerima secara legowo hasil keputasan KPU. Yang keberatan silahkan menggunakan cara-cara yang diatur undang-undang,”tutupnya.
[AS]