Bawaslu Tolak Gugatan BPN Soal Kecurangan Pilpres
digtara.com | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menolak gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Laporan itu disampaikan BPN ke Bawaslu pada 15 Mei 2019.
Baca Juga:
Keputusan menolak gugatan itu, dilakukan setelah Komisioner Bawaslu melakukan Rapat Pleno terkait gugatan tersebut di Kantornya pada Senin (20/5/2019).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah seperti dilansir viva.
Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita dari media.
“Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo.
Ratna menambahkan, bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor. “Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia,” kata dia.
Atas dasar itu, Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.
“Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya.
[AS]