Naik Hampir 100 Persen, Pemko Medan Diminta Gratiskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu
digtara.com – Banyak warga Kota Medan yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan pencapaian PBB tergolong minim, masih 23 persen. Pemko Diminta Gratiskan PBB
Baca Juga:
Faktor yang menyebabkan minimnya pencapaian PBB di Kota Medan salah satunya karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik bumi maupun bangunan yang hampir 2 kali lipat.
Prihatin kondisi masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan, Dhiyaul Hayati SAg MPd, meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah. Seperti menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah maupun tanah dengan ukuran tertentu, maupun rumah tangga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca: Tidak Disiplin, Wakil Wali Kota ‘Tegur’ Anggota DPRD Medan, Hendra DS: Legislatif Bukan Bawahan Eksekutif
“Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap masyarakat ekonomi lemah, yakni dengan menggratiskan PBB. Semisal bagi rumah yang luas bangunan 36 meter persegi ke bawah dan luas tanah 60 meter persegi ke bawah,”ujar Dhiyaul Hayati, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, kenaikan PBB yang signifikan membuat banyak masyarakat tidak mampu membayar. Pada kegiatan reses yang dilaksanakannya beberapa waktu lalu, sejumlah warga menyoalkan kenaikan PBB yang hampir 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan PBB ini cukup memberatkan masyarakat, apalagi bagi mereka yang ekonominya pas pasan. Informasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), banyak piutang PBB dan pencapaiannya masih sangat minim,”kata Anggota Komisi III ini sembari menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Medan ada 134.807 KK yang masuk DTKS.
Politisi PKS ini meminta Pemko Medan agar meniru Pemerintahan DKI Jakarta yang telah menggratiskan tarif PBB bagi rumah yang NJOP nya di bawah Rp 2 miliar, juga menggratiskan PBB rumah para pejuang dan guru.
“Kita harapkan Pemko Medan bisa mencontoh Jakarta yang menggratiskan PBB untuk rumah tertentu, maupun kepada warga yang tidak mampu. Masih banyak sektor lain yang bisa digali potensinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pinta Dhiyaul.
Sekaitan hal ini, masyarakat telah mengeluhkan kenaikan PBB. Seperti disampaikan Irma Suryani yang menyebutkan tagihan PBB nya tahun ini mencapai Rp 321 ribu. Biasanya tarif PBB yang ditagih setiap tahun berkisar Rp 185 ribu.
“Mahal kali PBB sekarang, hampir 2 kali lipat naiknya. Rakyat kecil ini makin susah aja dibuat pemerintah,” keluh ibu lima anak ini.
Keluhan sama juga dilontarkan ibu Batubara, warga Tanjung Rejo, Sunggal, saat menghadiri reses Dhiyaul Hayati beberapa waktu lalu. Wanita paruh baya ini berharap kepada legislatif agar menyampaikan kepada Wali Kota Medan untuk menggratiskan PBB bagi warga kurang mampu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Naik Hampir 100 Persen, Pemko Medan Diminta Gratiskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu