DPRD Medan: Pastikan Bangunan Harus Miliki SIMB
digtara.com – DPRD Medan minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah ditertibkan/dibongkar. Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik memenuhi pengurusan izin
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD Pemko Medan, diruang komisi IV gedung dewan, Senin (21/11/2022). Diketahui, banyak bangunan di Medan berdiri kembali kendati sudah dibongkar namun belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Guna menghindari kebocoran PAD, dewan minta OPD pastikan bangunan memiliki izin.
“Kuat dugaan, bangunan yang dibongkar lalu pemiliknya berani mendirikan bangunan kembali kendati belum mengurus izin dikarenakan ada oknum yang membekingnya. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” ujar Haris Kelana Damanik yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.
Baca : DPRD Medan Sesalkan Kinerja Pemborong Drainase
Seperti dalam RDP terkait bangunan di Komplek Bayangkari I Jl Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Disebut, pembangunan berlangsung terus kendati sudah diketok. Pada hal belum ada pengurusan izin.
Terkait hal itu kata Haris, jika benar pembangunan berlangsung kendati belum revisi izin sudah termasuk tindakan melanggar hukum. “Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum,” tandas Haris.
Dan sangat disesalkan lagi kata Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan guna RDP. “Inikan jelas pelecehan, kita mau dengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi,” imbuh Haris.
Guna menindaklanjuti persoalan bangunan bermasalah tanpa izin padahal sangat diharapkan menaikkan PAD. Menurut Haris, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan. “Kita akan turun membantu OPD meninjau lapangan. Harapan kita kebocoran PAD dapat diminimalisir,” tegas Haris.