PPS di Kecamatan Sunggal Dihimbau Salurkan Honorium Pantarlih Tanpa Ada Pengurangan
digtara.com – Pasca KPU Kabupaten Deli Serdang telah mensosialisasikan layanan pengaduan atas pemotongan atau pengurangan honorarium Pantarlih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal menghimbau kepada jajarannya di 17 desa agar menyalurkan honorium tanpa ada pemotongan.
Baca Juga:
Layanan pengaduan tersebut disosialisasikan ke segenap jajaran Panitia Adhoc Pemilu 2024 di Deli Serdang, termasuk Kecamatan Sunggal. “Kita (PPK) himbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Sunggal untuk dapat menyalurkan honorium Pantarlih tanpa ada pemotongan,” jelas Anggota PPK Sunggal Divisi Hukum dan Pengawasan, M Andi Yusri.
Ketentuan penyaluran honorarium Pantarlih itu diatur dalam surat KPU RI Nomor 1029/KU.03.2-SD/02/2023 dan surat KPU Deli Serdang Nomor 1187/KU.03.2-SD/1207/1/2023.
Baca: KPU Sumba Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kedua surat tersebut menegaskan pelarangan dilakukannya pemotongan atau pengurangan honorarium Pantarlih dengan alasan apapun.
Dia meminta kepada seluruh panitia adhoc Pemilu 2024 di Kecamatan Sunggal beserta Sekretariat PPS dapat memperhatikan ketentuan dalam surat edaran tersebut dan menyalurkan honorarium Pantarlih dengan sebaik-baiknya.
Dalam suratnya, KPU Deli Serdang juga menyatakan telah mengaktifkan layanan pengaduan atas temuan pemotongan penyaluran honorarium Pantarlih.
“Jika ada pemotongan/pengurangan honorium Pantarlih dengan alasan apapun silahkan membuat pengaduan melalui WhatsApp ke nomor 081361660937 (hanya chat) dan email subbagkulkpu.ds@gmail.com atau dapat mengisi link form yang tertera dibarcode,” tandasnya.