PPS Kembalikan Honor Pantarlih Desa Muliorejo Sesuai Nominalnya
digtara.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang telah mengembalikan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan hak dan nominalnya.
Baca Juga:
- Pembunuh Wanita dengan Pisau Tertancap di Perut di Deliserdang Ditangkap di Riau Terpaksa Ditembak, Polisi Ungkap Motifnya
- Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025
- Sadis! Pria di Deliserdang Tikam 3 Anak Tetangga: 1 Tewas, 2 Kritis
Pengembalian honor itu dilakukan PPS dengan menghadirkan keempat Pantarlih, disaksikan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Jendrial Siregar serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Yusri di Aula Kantor Desa Muliorejo, Selasa (03/10/2023).
Pengembalian honor itu dilakukan menyusul saran dan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc PPS Desa Muliorejo yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang di Rumah Pintar Pemilu, Lubuk Pakam, beberapa waktu lalu.
Ketua PPS Desa Muliorejo, Lily Octavia Hutagalung mengatakan pengembalian honor kepada keempat Pantarlih ini merupakan tindak lanjut dari saran KPU Kabupaten Deliserdang setelah adanya putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga anggota PPS Desa Muliorejo.
"Iya sudah kita laksanakan pengembalian honor kepada empat Pantarlih yang sempat tertahan atas saran dari Komisioner KPU Deliserdang," katanya didampingi anggota PPS Desa Muliorejo, M Amirullah dan Ardy Yansyah Nasution.
Keempat Pantarlih yang telah menerima honornya yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, Harry Juliharto dan M Ilham Haris Baki.
Sebelumnya, kasus ini telah memiliki keputusan tetap setelah Tim Pemeriksa Majelis sidang KPU Kabupaten Deliserdang memutuskan dan menetapkan memberi sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal pada Pemilu 2024.
Selain itu, mengaktifkan kembali Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal di lingkungan KPU Kabupaten Deliserdang, yakni M Amirullah sebagai Ketua, Lily Octavia Hutagalung dan Ardy Yansyah Nasution sebagai anggota.
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Lubuk Pakam tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi.