Kamis, 19 September 2024

Kapolda Minta Masyarakat NTT Hindari Tindakan Anarkis dalam Pemilu 2024

Imanuel Lodja - Senin, 16 Oktober 2023 09:59 WIB
Kapolda Minta Masyarakat NTT Hindari Tindakan Anarkis dalam Pemilu 2024
istimewa
digtara.com - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus bergulir sejak tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga:

Pekan depan, tahapan Pemilu memasuki masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diikuti dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif baik DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota diikuti masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Sejumlah tahapan ini menjadi hal yang cukup rawan terjadinya aksi masyarakat dan protes.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma pun meminta masyarakat NTT tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT.

Kapolda juga minta agar segala jenis ketidak puasan masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu bisa disalurkan melalui mekanisme yang ada.

"Apabila ada hal-hal yang mungkin kurang pas menurut sekelompok orang bisa disalurkan melalui jalur hukum yang ada baik itu Bawaslu, bahkan MA maupun MK," pesan Kapolda NTT, Senin (16/10/2023) di Polda NTT.

Masyarakat NTT juga diharapkan tidak melakukan tindakan anarkis dan aksi kekerasan lainnya namun semua keberatan harus disampaikan melalui jalur yang sudah disiapkan.

"Jangan melakukan tindakan-tindakan anarkis," himbau mantan Kadiv Hubinter Polri ini.

Kapolda NTT menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keamanan Pemilu, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menciptakan suasana aman, tertib, lancar, dan nyaman selama Pemilu.

Kapolda menegaskan bagi yang melanggar hukum, hukum nasional tetap diterapkan baik itu berhubungan dengan pemilu, tindak pidana umum maupun khusus seperti masalah hoax, masalah berita-berita yang memecahkan belah dan tindak pidana lainnya.

Menurut kapolda tahapan yang harus diantisipasi adalah tahapan pemilihan dan pemungutan suara termasuk juga distribusi logistik Pemilu.

"Ini tahapan yang perlu diantisipasi baik kelancaran distribusi agar semua logistik pemilu ini kotak suara, surat suara tepat pada waktunya tiba di TPS-TPS. Nah Ini TNI-Polri selalu siap untuk mendukung itu, karena KPU juga mempunyai keterbatasan menjangkau tempat-tempat yang jauh dan sulit ditempuh seperti pemilu sebelumnya anggota bhabinkamtibmas dan Babinsa bahu-membahu di lapangan menyebrang sungai, gunung lembah untuk membawa logistik sampai ke tempat TPS pada waktunya. Kemudian masa kampanye terbuka, kemudian pemungutan suara dan penghitungan suara ini tahapan-tahapan yang cukup krusial untuk kita betul-betul siaga pada tahapan-tahapan tersebut," ungkap jenderal polisi bintang dua ini.

Polda NTT sendiri mengerahkan 2/3 kekuatan dari Kepolisian baik dari Polda sendiri maupun Polres-polres sehingga kekuatan tersebut diharapkan Polri mengamankan pelaksanaan Pemilu mulai dari penetapan daftar calon tetap, pendaftaran calon Presiden dan wakil presiden sampai pelantikan anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden.

Pengamanan dilakukan di wilayah hukum Polda NTT dan 22 kabupaten/kota serta ribuan pulau yang tersebar di wilayah NTT.

Sejumlah tahapan lain yang membutuhkan keamanan dan ketertiban adalah masa kampanye pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Selain itu pada 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 pelaksanaan pemungutan dan penghitungan Suara.

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, rekapitulasi hasil perhitungan suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota serta pengucapan sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.

Kemudian pengucapan sumpah/Janji DPRD provinsi. pada 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/Janji DPR dan DPD RI serta 20 Oktober 2024 merupakan waktu pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas dan prinsip pemilihan umum.

Sesuai dengan amanat Peraturan KPU, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kemudian, penyelenggaraan pemilu ini harus dilaksanakan berdasarkan prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum tertib, terbuka, propositional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Alfonso Aniaya Korban Secara Sadis hingga Tewas

Terungkap, Alfonso Aniaya Korban Secara Sadis hingga Tewas

Coba Perkosa dan Aniaya Siswi SMA, Buruh di Kabupaten TTU-NTT Diamankan Polisi

Coba Perkosa dan Aniaya Siswi SMA, Buruh di Kabupaten TTU-NTT Diamankan Polisi

ODGJ Pembunuh Warga di Kupang Diamankan di Amarasi

ODGJ Pembunuh Warga di Kupang Diamankan di Amarasi

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL

Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL

Kapolda NTT Sambut Hangat Kunjungan Kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II

Kapolda NTT Sambut Hangat Kunjungan Kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II

Komentar
Berita Terbaru