Belum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK
digtara.com - Peserta Pemilihan Umum di Kota Kupang, NTT diingatkan tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum jadwal pelaksanaan kampanye.
Baca Juga:
Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Junior Adi Nange, Selasa (7/11/2023).
Bawaslu Kota Kupang sendiri sudah mengeluarkan surat imbauan ke semua partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu.
Imbauan itu berisi peringatan agar mengikuti jadwal kampanye, termasuk pemasangan APK.
"Surat imbauan untuk tidak ada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujarnya.
Setelah penetapan DCT pada tanggal 4/11/2023 lalu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27/11/2023, khususnya pemasangan APK.
Adi Nange mengaku surat imbauan telah disampaikan ke semua peserta pemilu.
Sementara itu untuk melakukan penertiban, Bawaslu sedang melakukan koordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Kesbangpol.
Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan penertiban APK.
Selain imbauan secara tertulis, imbauan lisan juga telah disampaikan ketika rakor bersama KPU.
Sejauh ini Bawaslu bersama pemerintah telah melakukan penertiban APK lebih dari dua kali mengacu pada Perda. Penertiban sebelumnya memang kewenangan Bawaslu masih kurang karena belum ada ketetapan DCT.
Dengan penetapan DCT ini, maka Bawaslu mulai terlibat untuk dalam pelaksanaan penertiban APK.