Kamis, 19 September 2024

Honor Petugas KPPS Naik Jadi Rp1,1 Juta, Pendaftaran Dibuka 11 Desember

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 03 Desember 2023 20:10 WIB
Honor Petugas KPPS Naik Jadi Rp1,1 Juta, Pendaftaran Dibuka 11 Desember
digtara.com -KPU Kota Padangsidimpuan bakal merekrut 4,914 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Minggu (03/12/2023).

Baca Juga:

Jumlah yang direktut tersebut untuk 702 TPS, yang tersebar di 79 Kelurahan/Desa dan enam Kecamatan Se-Kota Padangsidimpuan, dengan dengan jumlah anggota KPPS 7 orang dan Linmas TPS 2 orang.

Parlagutan Harahap, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan mengungkapkan besaran honor petugas KPPS naik pada pemilu 2024.

"Ada kenaikan dari honor Pemilu 2019. Yaitu ketua KPPS Rp 1,1 juta dan honor anggota KPPS Rp 1,2 juta," ujarnya.

Setelah rekrutmen dan lulus, petugas KPPS bakal menerima gaji lebih besar dari Pemilu 2019 yang hanya Rp 500 ribu. Petugas KPPS kali ini akan menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.

"Nantinya petugas KPPS yang lulus akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan. Hal itu mengingat KPPS merupakan ujung tombak di TPS pada saat Pemilu 2024 nanti" Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan.

Persyaratan Petugas KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia paling rendah 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal Seleksi

• Pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023

• Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023

• Penelitian administrasi 11-22 Desember 2023

• Pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023

• Tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023

• Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023

• Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024

• Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024

• Pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024

• Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024

• Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024

• Masa kerja 25 Januari - 25 Februari 2024

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Jejak Curang ASN di Medan Arahkan Guru Pilih Paslon Capres Prabowo - Gibran

Jejak Curang ASN di Medan Arahkan Guru Pilih Paslon Capres Prabowo - Gibran

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Komentar
Berita Terbaru