Dinilai Lamban, Pj Walikota Diminta Segera Gelar Mutasi Dilingkungan Kota Padangsidimpuan
digtara.com -Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Irfan Harahap memberikan dukungan kepada Pj Walikota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes untuk melakukan rotasi jabatan eselon II dilingkungan Pemko Padangsidimpuan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga:
- Proyek Irigasi Rp 2,3 Miliar Mangkrak, Persawahan di Sidimpuan jadi Sarang Babi Hutan
- R-APBD Sidimpuan Akan Telan Rp.343 Miliar Untuk Belanja Barang. Kok Bisa? Apa Karena Lebih Cepat Cair Atau Adakah "Can" 2025? Mari Kita Bahas
- Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025
"Pj Walikota memiliki hak prerogatif untuk melakukan mutasi dan evalasi jabatan untuk tercapainya visi Padangsidimpuan Maju, Andal, Nyata, Tangguh, Aman dan Profesional (Mantap)" Kata Irfan Harahap yang juga ketua BK DPRD Kota Padangsidimpuan.
Irfan menjelaskan, evaluasi dan rotasi diperlukan dalam birokrasi dalam rangka penyegaran dan penyamaan sikap terhadap visi walikota.
"Jadi dapat kabar beberapa pejabat saat ini ada yang masih menjabat sebagai pelaksana bukan pejabat depenitif. Dan juga kepala dinas yang sudah lama menjabat atau lebih dari 4 tahun sebagai kepala badan, dinas atau kantor. Maka dipandang perlu untuk mutasi terhadap jabatan tinggi pratama" ujarnya.
Selain itu juga perlu untuk melakukan rotasi pada eselon III dan IV.
"Juga untuk eselon III dan IV agar Pj Walikota tak segan melakukan dievaluasi. Seperti Kabid dibeberapa OPD juga wajib untuk dilaksanakan. Intinya begini, agar pejabat ini bisa nyaman dengan tujuan serta visinya walikota, itu yang diseragamkan. Baik itu Camat dan lurah" Tegas legislator dari Demokrat ini.
Untuk diketahui, sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022. Pj Walikota diperkenankan untuk melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).