Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Sumut Gugat Partai Gerindra Rp 5,5 Miliar
digtara.com - Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar. Dirinya tidak terima dipecat dan diproses.
Baca Juga:
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor pokok perkara 967/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mdn tanggal 1 November 2023.
Dalam gugatannya, Aulia Aqsa yang kini bergabung dengan Partai NasDem menggugat Surat Keputusan Nomor: 08-0257/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, tertanggal 21 Agustus 2023 tentang pemberhentian keanggotaannya sebagai kader Gerindra.
Selain itu, surat dengan Nomor: 08-0160/A/ DPP-GERINDRA/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000. Total Keseluruhan berjumlah Rp 5.500.000.000," bunyi pokok perkara dalam gugatan tersebut.
Gerindra Sumut siap hadapi gugatan
Ketua Fraksi GerindraDPRD Sumut Ari Wibowo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Aulia Aqsa.
"Secara asas hukum, ya siap menghadapi gugatan tersebut," katanya, Rabu (20/12/2023).
Dirinya mengaku secara resmi belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Aulia Aqsa tersebut.
"Informasinya (gugatan) sudah dengar, untuk yang bersangkutan (Aulia) saat ini masih dalam proses PAW" jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa telah resmi dipecat oleh Partai Gerindra. Pemecatan itu buntut dukungan Aulia kepada Anis Baswedan.
"Sudah, hari ini sudah keluar suratnya (pemecatan)," kata Sekjen DPD Partai Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Kamis (14/9/2023).