Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi
Redaksi - Kamis, 25 Januari 2024 22:15 WIB
Marwan Rangkuti yang merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rico Rivai Siregar saat menyampaikan keterangan tentang kliennya, Rabu (24/01) di kantornya.
Sebab katanya, dalam Penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h UU No. 17 /2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Sedangkan perkara ini belum inkracht van gewijsde (berkekutatan hukum tetap) sehingga pemberhentian dan PAW klien kami juga belumlah sah dan jika para instansi tersebut memaksakan melanjutkan proses PAW terhadap klien kami tentunya tindakan itu melawan hukum yang mempunyai konsekwensi hukum terhadap pihak yang melanggar hukum tersebut, kecuali perkara itu telah dinyatakan telah berkekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri setempat," pungkas Marwan saat didampingi kliennya Rico Rivai Siregar di kantornya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
30 Anggota DPRD Paluta Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home
Muscab IV Partai Demokrat di Hotel Polonia Medan Ricuh
Ketum Demokrat Sebut Edy Rahmayadi Sosok yang Menginspirasi
Kecewa Angelina Sondakh Mualaf dan Terjerat Kasus Korupsi, Lucky Sondakh: Tapi Dia Tetap Anak Yang Saya Cintai
Janji Jaga Keamanan, Pendukung Jeriko Bakal Tetap Gelar Aksi Tolak Penetapan Ketua PD NTT
Komentar