Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Nyatakan Kabid SMP Medan Disdik Medan Arahkan Dukungan ke Paslon 02 Langgar UU, Sanksi Diserahkan ke KASN

Arie - Rabu, 31 Januari 2024 13:20 WIB
Bawaslu Nyatakan Kabid SMP Medan Disdik Medan Arahkan Dukungan ke Paslon 02 Langgar UU, Sanksi Diserahkan ke KASN
suara.com
Bawaslu Nyatakan Kabid SMP Medan Disdik Medan Arahkan Dukungan ke Paslon 02 Langgar UU, Sanksi Diserahkan ke KASN

digtara.com - Kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira yang mengarahkan dukung ke capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Baca Juga:

Bawaslu Medan menyatakan bahwa Andy melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Medan selama selama 14 hari, Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ketua Bawaslu Medan David Reynold, Rabu (31/1/2024).

Namun, untuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Andy, Bawaslu Medan menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"(Sanksi) kita serahkan ke KASN," ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Medan terkait hal ini.

"Jadi kita sudah terima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Medan perihal laporan kita. Poinnya (sanksi) diserahkan (ke KASN), jadi sejalan itu dengan pernyataan Wali Kota Bobby Nasution," katanya kepada SuaraSumut.id.

Pihaknya menunggu sanksi seperti apa yang diberikan KASN kepada Andy yang telah terbukti melanggar UU tentang Netralitas ASN.

"Kita meminta hasil pemeriksaan KASN segera disampaikan ke publik, masyarakat Kota Medan. Apapun yang menjadi hasil daripada itu kita hargai," ucapnya.

Aswin mengatakan jika KASN memberi sanksi baik itu ringan, sedang, atau berat terhadap Andy, pihaknya akan kembali membuat laporan ke Bawaslu.

"Begitu yang di dalam (KASN) menyatakan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang ASN dan memberikan sanksi, karena kejadian ini terjadi saat Pemilu kita akan bergerak lagi. Bergerak ke Bawaslu untuk melaporkannya secara pidana," cetusnya.

Aswin melihat ada dugaan laporan terhadap Andy ini diulur hingga habis Pilpres. Dirinya pun menyinggung proses ini hanya dagelan belaka.

"Pertanyaannya, semua orang tahu pelanggaran selama proses Pemilu itu cuma 14 hari, semalam kan baru keluar suratnya dari Bawaslu Kota Medan. Sementara Pemilu kita gak sampai 14 hari lagi, jadi ini dagelan saja," tegasnya.

Harusnya, kata Aswin, Bawaslu yang meyakini telah terjadi proses pelanggaran yang dilakukan Andy harus bertindak melemparkan ini ke Gakkumdu dan memproses pidana.

"Kenapa dia laporkan ke KASN, jadi sebenarnya ini dagelan saja, namun gitupun sebagai warga negara yang taat hukum kita masih optimis, hal-hal yang seperti ini masih akan diselesaikan melalui perangkat hukum yang ada," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Periksa Oknum Perangkat Desa yang Deklarasi Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

Bawaslu Periksa Oknum Perangkat Desa yang Deklarasi Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

KPU Paluta Umumkan Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Paslon

KPU Paluta Umumkan Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Paslon

Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

Paket Sembako di Rumah Kasatpol PP Taput di Masa Kampanye Viral, Begini Kata Bawaslu

Paket Sembako di Rumah Kasatpol PP Taput di Masa Kampanye Viral, Begini Kata Bawaslu

Paslon Bupati Tapsel Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution Partner Jadi Tim Hukum

Paslon Bupati Tapsel Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution Partner Jadi Tim Hukum

Komentar
Berita Terbaru