Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan
digtara.com - Dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga:
Hal ini terjadi setelah KPU Medan menemukan adanya kesalahan saat proses pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
Adapun kedua lokasi TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor.
"Iya, di dua lokasi tersebut akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah melansir suara.com, Kamis (15/2/2024).
Dirinya mengatakan di TPS 21 Pabrik Tenun pihaknya menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Di situ KPPS memperbolehkan untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," ujar Mutia.
Selain itu juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Mutia, kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT.