Jumat, 22 November 2024

2 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Berikut Jadwalnya

Arie - Minggu, 18 Februari 2024 18:20 WIB
2 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Berikut Jadwalnya

digtara.com - Dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Kedua TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05 Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor.

Pemungutan suara ulang ini terjadi setelah KPU Medan menemukan adanya kesalahan terkait pemilih saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

"Ada dua TPS di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Petisah itu nanti akan menyusul (pemungutan suara ulang)," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (18/2/2024).

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, maka diputuskan pemutusan suara ulang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 21 Februari 2024.

"Direncanakan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024," ucap Mutia.

Saat ini proses hasil pemungutan suara di Medan sedang dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Dari 6.933 TPS masing-masing ada 5 kotak suara, sekarang sudah masuk ke kecamatan dijaga ketat dengan pengamanan yang cukup baik," jelasnya.

Diketahui, permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, pihaknya menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.

"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," ujar Mutia.

Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21. Menurut Mutia, kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT.

Atas adanya temuan ini, KPU pun telah melakukan musyawarah bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS di TPS setempat . Hasilnya, mereka sepakat penghitungan suara di TPS itu dihentikan.


Sementara di TPS 05 Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.

Masalahnya, kata Mutia, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso.

"Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya, sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

KPU Kota Kupang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Riil

KPU Kota Kupang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Riil

Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya

Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

Komentar
Berita Terbaru