Butuh 2 Ribuan, Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Mencapai 8.921 Orang
digtara.com - Pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 8.921 orang. Padahal, KPU Sumut hanya membutuhkan sebanyak 2.276 anggota PPK se-Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, para pendaftar berasal dari 33 kabupaten/kota yang terdiri dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.
"Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan sejak 23-29 April. Setelah itu akan dilakukan penyaringan sesuai kuota yang dibutuhkan," katanya melansir Antara, Senin (29/4/2024).
Dirinya menjelaskan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan Pilkada 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka.
Hal ini sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024.
"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ujarnya.
Setelah selesai tahapan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan, KPU Sumut akan membuka rekrutmen untuk pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.