Sabtu, 21 Desember 2024

Butuh 2 Ribuan, Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Mencapai 8.921 Orang

Arie - Selasa, 30 April 2024 09:00 WIB
Butuh 2 Ribuan, Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Mencapai 8.921 Orang
suara.com
Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Mencapai 8.921 Orang

digtara.com - Pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 8.921 orang. Padahal, KPU Sumut hanya membutuhkan sebanyak 2.276 anggota PPK se-Sumatera Utara.

Baca Juga:

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, para pendaftar berasal dari 33 kabupaten/kota yang terdiri dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.

"Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan sejak 23-29 April. Setelah itu akan dilakukan penyaringan sesuai kuota yang dibutuhkan," katanya melansir Antara, Senin (29/4/2024).

Dirinya menjelaskan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan Pilkada 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

Hal ini sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024.

"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ujarnya.

Setelah selesai tahapan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan, KPU Sumut akan membuka rekrutmen untuk pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Pilkada 2024, Polda NTT Gelar Patroli KRYD

Pasca Pilkada 2024, Polda NTT Gelar Patroli KRYD

48,57 Persen Pemilih Disabilitas di NTT Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

48,57 Persen Pemilih Disabilitas di NTT Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

KPU Paluta: Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

Polres Sumba Barat Gelar Operasi Cipta Kondisi Pasca Pilkada 2024

Polres Sumba Barat Gelar Operasi Cipta Kondisi Pasca Pilkada 2024

KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih

KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih

84.443 Warga Kota Kupang Tidak Mencoblos saat Pilkada Serentak

84.443 Warga Kota Kupang Tidak Mencoblos saat Pilkada Serentak

Komentar
Berita Terbaru