Jumat, 14 Maret 2025

Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar Ikut Pilwalkot Kupang Tahun 2024

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 09:00 WIB
Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar Ikut Pilwalkot Kupang Tahun 2024
int
Ilustrasi.

Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2024 juga tanpa calon perseorangan.

Baca Juga:

Hingga batas waktu yang ditentukan, pada Minggu (12/5/2024) pukul 00.00 wita, tak ada satupun calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dalam pemilihan serentak tahun 2024.

"Penyerahan dukungan calon perseorangan gubernur - wakil gubernur sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita tidak ada yang menyerahkan," ujar anggota KPU NTT yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah, Minggu tengah malam.

Proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk memfasilitasi administrasi pencalonan baik oleh KPU maupun bakal pasangan calon.

Sampai pada batas akhir waktu penyerahan hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses akun SILON berjumlah 0 (nol).

"Jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan juga berjumlah 0 (nol)," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menuangkannya lewat berita acara nomor 251/PL.02.2-BA/53/2024 dan disaksikan Bawaslu NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang

Komentar
Berita Terbaru