Minggu, 08 September 2024

Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar Ikut Pilwalkot Kupang Tahun 2024

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 09:00 WIB
Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar Ikut Pilwalkot Kupang Tahun 2024
int
Ilustrasi.

digtara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismail Manoe memastikan untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) Kupang tahun 2024, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Kupang.

Baca Juga:

"hingga batasan waktu memasukkan berkas pendaftaran perseorangan, tidak ada calon yang mendaftarkan diri," ujarnya di kantor KPU Kota Kupang, Senin (13/5/2024).

Disebutkan bahwa untuk Pilkada 2024 ini, jadwal dan tahapannya itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Sesuai jadwal, penyerahan dukungan untuk calon perseorangan dilakukan tanggal 8-12 Mei 2024.

"Sampai penutupan semalam (Minggu tengah malam) tidak ada pendaftar," jelas Ismail.

Ia menambahkan sebelumnya ada pasangan calon yang mengajukan diri untuk maju dari jalur perseorangan atau independen.

Namun hingga penutupan batas waktu yang ditentukan tidak ada calon yang mendaftarkan diri di KPU Kota Kupang.

"Saat kita umumkan, ada satu calon yang meminta permohonan untuk mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Yosep Arianto Ludoni dan Martinus Amabi. Untuk itu sampai dengan batasan waktu memasukkan berkas bakal calon wali kota dan wakil, sampai tadi malam tidak ada yang calon dari perseorangan," lanjut Ismail.

Ia mengaku, untuk maju secara independen di Kota Kupang, calon walikota minimal harus memenuhi 27.127 dukungan dari sebaran 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

"Jumlah minimal dukungan, untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, jumlahnya 27.127 dukungan, yang tersebar di minimal 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Kupang," katanya.

Ismail mengaku, untuk pencalonan walikota dan wakil walikota, sesuai aturan ada dua jalur yang direkomendasikan baik perseorangan maupun partai politik.

"Terkait dengan pencalonan ada dua jalur yang disiapkan sesuai regulasi, baik itu jalur perseorangan maupun jalur melalui partai politik," katanya.

Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dilakukan tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang khusus bagi calon yang melalui jalur partai politik atau diusung partai politik dan gabungan partai politik.

"Tapi untuk proses itu, jalur perseorangan itu harus mendahului, karena salah satu syaratnya itu surat dukungan KTP, yang masuk melalui aplikasi Silon.
Sedangkan, untuk calon yang maju dari parpol itu tahapannya mulai 27-29 Agustus 2024," tandasnya.

Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2024 juga tanpa calon perseorangan.

Hingga batas waktu yang ditentukan, pada Minggu (12/5/2024) pukul 00.00 wita, tak ada satupun calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dalam pemilihan serentak tahun 2024.

"Penyerahan dukungan calon perseorangan gubernur - wakil gubernur sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita tidak ada yang menyerahkan," ujar anggota KPU NTT yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah, Minggu tengah malam.

Proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk memfasilitasi administrasi pencalonan baik oleh KPU maupun bakal pasangan calon.

Sampai pada batas akhir waktu penyerahan hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses akun SILON berjumlah 0 (nol).

"Jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan juga berjumlah 0 (nol)," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menuangkannya lewat berita acara nomor 251/PL.02.2-BA/53/2024 dan disaksikan Bawaslu NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkap! Inilah Daftar Pasangan Cagub-Cawagub Peserta Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

Lengkap! Inilah Daftar Pasangan Cagub-Cawagub Peserta Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Komentar
Berita Terbaru