Pilkada Serentak di Tujuh Kabupaten di NTT Bakal Diikuti Calon Perseorangan
digtara.com - 22 kabupaten/kota di provinsi NTT bakal menggelar pemilihan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota pada akhir tahun 2024 ini.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan, calon dalam Pilkada bisa mengikuti proses ini dari partai politik atau gabungan partai politik serta jalur perseorangan.
Hingga akhir masa memasukkan dokumen untuk syarat pencalonan perseorangan, ada tujuh kabupaten di NTT yang bakal diikuti pasangan perseorangan.
Anggota KPU NTT yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah mengakui kalau pelaksanaan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2024 tanpa calon independen.
Namun dari 22 kabupaten/kota di NTT, ada tujuh kabupaten yang sudah memastikan diikuti pasangan perorangan.
Tujuh kabupaten tersebut yakni Kabupaten Belu oleh 1 bakal pasangan calon yang sudah masuk dalam aplikasi Silon.
Kabupaten Sumba Tengah, Manggarai Timur, Flores Timur dan Sumba Barat masing-masing satu bakal pasangan calon dalam Silon.
Selanjutnya Kabupaten Sikka dua bakal pasangan calon masing-masing satu bakal pasangan calon dalam Silon dan satu bakal pasangan calon menyerahkan fisik dokumen.
Di Kabupaten Lembata juga ada dua bakal pasangan calon yakni satu bakal pasangan calon dalam Silon dan satu bakal pasangan calon menyerahkan fisik dokumen ke KPU setempat.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengumumkan tak ada calon perseorangan di pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ini.
Hingga batas waktu yang ditentukan, pada Minggu (12/5/2024) pukul 00.00 wita, tak ada satupun calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dalam pemilihan serentak tahun 2024.
"Penyerahan dukungan calon perseorangan gubernur - wakil gubernur sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita tidak ada yang menyerahkan," ujar anggota KPU NTT yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah.