8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang
digtara.com - Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), menggelar pemungutan suara ulang. Delapan TPS tersebut berada di Kecamatan Simuk.
Baca Juga:
Pelaksanaan PSU ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Jumat 7 Juni 2024.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Suhartoyo, melansir Antara.
Adapun delapan TPS di Kecamatan Simuk, yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Dalam permohonannya, Golkar mendalilkan terjadinya pengurangan suara miliknya dan penambahan suara PDIP pada dapil tersebut. Hal itu terjadi karena KPU telah salah menetapkan hasil perolehan suara.
Terdapat dua formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang hasilnya berbeda, yaitu Model D Hasil yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simuk pada tanggal 20 Februari 2024 dan Model D Hasil Kecamatan Simuk yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Maret 2024.
Golkar menyebut formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang sah adalah yang bertanggal 20 Februari 2024. Namun perolehan suara yang dimasukkan Sirekap pada pleno tingkat kabupaten bersumber dari formulir Model D Hasil bertanggal 5 Maret 2024.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, lembaga peradilan itu telah mencermati keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan.
Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.
Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.