Jumat, 22 November 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Arie - Kamis, 04 Juli 2024 13:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila
suara.com
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

digtara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) mengungkapkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:

Dalam putusan kasus tindak asusila Hasyim terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag CAT, DKPP menyebut Hasyim terbukti mengubah aturan tersebut guna mengincar CAT sejak awal.

DKPP menyebut Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP pada Kamis (4/7/2024).

Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Aturan tersebut diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.

Dipecat Gegara Cabul


Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya

Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya

KPU Paluta Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Paluta Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

KPU Kota Kupang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Riil

KPU Kota Kupang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Riil

KPU Paluta Jadwalkan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada 18 November 2024

KPU Paluta Jadwalkan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada 18 November 2024

Polisi Kawal Petugas KPU NTT Jemput Surat Suara Pilkada 2024

Polisi Kawal Petugas KPU NTT Jemput Surat Suara Pilkada 2024

Komentar
Berita Terbaru