Jamin Hak Pilih Warga, KPU Kota Kupang Koordinasi dengan Rutan Kupang
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Kupang dalam rangka menjamin hak pilih warga yang saat ini menghuni Rutan Kupang.
Baca Juga:
Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Haru dan Julianus Johanes Paulus Nomleni serta staf sekretariat KPU Kota Kupang mendatangi Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (22/7/2024).
Rombongan KPU Kota Kupang dan Bawaslu Kota Kupang diterima Kepala Rutan kelas IIB Kupang, Lucas Soelistyoadi dan staf.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang menyampaikan kalau banyak penghuni Rutan yang belum memiliki KTP.
"Ada 60 orang penghuni Rutan kelas IIB Kupang dan beberapa yang dari wilayah belum ada KTP," ujarnya.
Pihak Rutan Kelas IIB Kupang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil agar hak warga untuk memilih tetap ada.
"Kami koordinasikan dengan Dukcapil untuk mendata dan warga binaam bisa mendapatkan KTP," tandasnya.
Namun ia mengingatkan bahwa jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Kupang berubah-ubah.
"Jumlah warga (binaan) berubah-ubah karena ada yang pindah ke Lapas atau UPT lainnya bahkan ada yang bebas," tambahnya.
Lukas pun menegaskan kalau pihaknya siap mendukung proses perlindungan hak pilih warga.
Pihak Rutan juga sudah mendapatkan petunjuk internal dari kementerian Hukum dan HAM untuk menyukseskan Pilkada.
"Kami siap bantu untuk masalah tempat sebagai lokasi TPS," tambah Lukas.
Disisi lain, Rutan adalah titipan hakim dan jaksa sehingga warga binaan merupakan tahanan titipan.
"Rutan merupakan titipan. Beda dengan Lapas dewasa dan Lapas Perempuan yang seluruhnya adalah narapidana," tandasnya.
Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Haru menyebutkan kalau kunjungan KPU ke Rutan merupakan kunjungan kedua dalam tahapan Pilkada yang diawali dengan sosialisasi.