DPC PKB Laporkan Lukman Edy Soal Pencemaran Nama Baik Ke Polres Padangsidimpuan
Baca Juga:
Ketua DPC PKB Ahmad Yusuf Nasution didampingi Sekretaris Ibnul Choir Siregar bersama rombongan yang datang pada pukul 16.55 WIB memberikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan.
"Kita hadir kesini untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh saudara Lukman Edi. Kita kecewa dengan penyataannya yang menyebar fitnah terhadap Ketua Umum dan Partai PKB" Kata Ahmad Yusuf kepada media.
Ahmad Yusuf yang juga anggota DPRD Kota Padangsidimpuan menilai statement yang disampaikan oleh Lukman Edy mengenai PKB yang tidak melibatkan kiai dan ulama di struktur partai merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Tak hanya itu, tuduhan soal transparan keuangan yang disampaikan tidak benar.
"Penyataan tersebut tidak pantas. Dan soal transparan keuangan di internal partai selalu diaudit oleh BPK. Kita ingin ini segera diproses pihak kepolisian karena sudah meresahkan dan menganggu rumah tangga partai," Tegas Yusuf.
Sementara itu Sekretaris PKB Padangsidimpuan Ibnul Choir Siregar menegaskan pihaknya tidak ingin diganggu oleh pihak yang tak berkepentingan dengan PKB
"Jangan ganggu Gus Muhaimin Iskandar dan PKB, karena kami tidak pernah mengganggu dan menyudutkan orang lain. Kami fokus berkerja untuk kepentingan bangsa dan ngurus PKB, ngurus rakyat, biarkan kami bekerja, jika merasa peduli dengan PKB, silahkan bantu, bukan merekayasa pernyataan yang menyesatkan dan merugikan banyak orang" Tegasnya.
Sebelumnya
PKB Sumut Laporan Lukman Edi ke Polda Sumut
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Laporkan Lukman Edy ke sentra pelayanan masyarakat Polda Sumut, atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Rabu07/08/2024, sekira pukul 14. 00 Wib sore tadi.
Tampak mewakili ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara H. M. Ja'far Sukhari Nasution datang ke Polda Sumut diantaranya, Ir. Loso Mena ( Sekretaris), Adi Mansar Lubis ( Wakil Ketua), A. Jabidi Ritonga ( Wakil Ketua), Syaiful Syafri ( wakil Ketua), Muslim Pulungan ( Wakil Sekretaris)
Pengurus PKB Sumut ini melaporkan Lukman Edi terkait adanya dugaan Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Lukman Edy. Pengaduanpun telah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumut dengan nomor pengaduan : STTLP/B/1061/VIII/2024/ SpKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 07 Agustus 2024.
Pelapor menyebutkan bahwa Lukman Edy dinilai telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Pimpinan PKB Muhaimin Iskandar, pengurus DPW, DPC, DPAC, DPRT Se Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Ir. Loso Mena Sekertaris DPW PKB Sumut dalam keterangan persnya pada wartawan.
"Hari ini tepatnya hari rabu, 7 Agustus 2024 kami laporkan secara resmi dengan beserta alat alat bukti yang ada dilampirkan," Ujar Loso Mena.