KPU Paluta Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
digtara.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) membutuhkan 3.997 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
3.997 KPPS tersebut akan ditempatkan di 571 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kabupaten Paluta. Dalam setiap TPS akan diisi oleh 7 (tujuh) orang KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
"Kita KPU Kabupaten Paluta membutuhkan 3.997 anggota KPPS, dengan jumlah 571 TPS, dalam 1 TPS 7 Orang KPPS," demikian disampaikan Anggota KPU Paluta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Parulian Siregar, Jumat (13/9/2024).
Katanya, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada 17 - 28 September 2024. Mereka yang lolos seleksi nantinya akan dilantik pada 7 November 2024 dan untuk masa kerja KPPS dari 7 November sampai 8 Desember 2024 (1 bulan).
Berikut jadwal dan tahapan perekrutan KPPS yaitu :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September - 2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September- 5 Oktober 2024.
6.Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 - 7 November 2024.
7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024.
8.Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.