KPU Kota Kupang Butuh 3.864 Orang KPPS
digtara.com - Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur NTT serta walikota dan wakil walikota Kupang terus bergulir.
Baca Juga:
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang membutuhkan 3.864 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3.864 KPPS tersebut akan ditempatkan di 552 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 51 kelurahan di Kota Kupang.
Dalam setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Proses pembentukan KPPS ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan KPPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2024 di Hotel Aston Kupang pada Senin (16/9/2024).
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe pada kesempatan tersebut mengatakan kalau pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman mulai Selasa (17/9/2024).
"KPU Kota Kupang membutuhkan 3.864 anggota KPPS dengan jumlah TPS 552 orang," ujar ketua KPU Kota Kupang.
Pengumuman dijadwalkan selama lima hari.
"Mulai 17 September dilakukan pengumuman selama lima hari atau hingga tanggal 21 September 2024," ujar ketua KPU Kota Kupang.
Ia mengingatkan agar proses rekrutmen KPPS dilakukan secara baik. "Belajar dari kesalahan maka perlu kerja keras untuk membentuk KPPS," tegas ketua KPU Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama, Divisi SDM dan Sosialisasi, pendidikan dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kupang, Sitti Fatimah Arman mengatakan masa kerja KPPS adalah 7 November sampai 8 Desember 2024 atau selama 1 bulan.
Sesuai jadwal dan tahapan, pasca penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024 maka diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September - 2 Oktober 2024.
Selanjutnya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September- 5 Oktober 2024.