KPU Kota Kupang Butuh 3.864 Orang KPPS
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 - 7 November 2024 dan penetapan anggota KPPS pada 7 November 2024 sekaligus pelantikan anggota KPPS.
Baca Juga:
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024.
Sejumlah syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun serta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Juga berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Persyaratan juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Selain itu, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Ada pula surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan serta surat
Pernyataan bermaterai dan keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Disyaratkan pula melampirkan daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna 4x6.