KPU Kota Kupang Butuh 3.864 Orang KPPS
digtara.com - Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur NTT serta walikota dan wakil walikota Kupang terus bergulir.
Baca Juga:
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang membutuhkan 3.864 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3.864 KPPS tersebut akan ditempatkan di 552 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 51 kelurahan di Kota Kupang.
Dalam setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Proses pembentukan KPPS ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan KPPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2024 di Hotel Aston Kupang pada Senin (16/9/2024).
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe pada kesempatan tersebut mengatakan kalau pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman mulai Selasa (17/9/2024).
"KPU Kota Kupang membutuhkan 3.864 anggota KPPS dengan jumlah TPS 552 orang," ujar ketua KPU Kota Kupang.
Pengumuman dijadwalkan selama lima hari.
"Mulai 17 September dilakukan pengumuman selama lima hari atau hingga tanggal 21 September 2024," ujar ketua KPU Kota Kupang.
Ia mengingatkan agar proses rekrutmen KPPS dilakukan secara baik. "Belajar dari kesalahan maka perlu kerja keras untuk membentuk KPPS," tegas ketua KPU Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama, Divisi SDM dan Sosialisasi, pendidikan dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kupang, Sitti Fatimah Arman mengatakan masa kerja KPPS adalah 7 November sampai 8 Desember 2024 atau selama 1 bulan.
Sesuai jadwal dan tahapan, pasca penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024 maka diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September - 2 Oktober 2024.
Selanjutnya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September- 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 - 7 November 2024 dan penetapan anggota KPPS pada 7 November 2024 sekaligus pelantikan anggota KPPS.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024.
Sejumlah syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun serta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Juga berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Persyaratan juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Selain itu, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Ada pula surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan serta surat
Pernyataan bermaterai dan keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Disyaratkan pula melampirkan daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna 4x6.