KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI
Armen melalui kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.
Baca Juga:
"Ya benar, Pak Armen ada buat laporan ke DKPP perihal dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara," katanya.
Ia menjelaskan pelaporan tersebut ada dua dan tercatat dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor : 498/01-13/SET-02/IX/2024, tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Armen Sanuso Harahap dan Laporan Nomor : 499/02-13/SET-02/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Muba Hutagalung.
Kedua laporan berbeda. Yang satu perihal penghentian laporan oleh Bawaslu Tapsel dan satunya lagi perihal pergantian pasangan calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Irwansyah yang akrab disapa Ibey menambahkan dugaan pelanggaran etik sangat kuat dilakukan penyelenggara baik KPU dan Bawaslu.
"Kami sudah jelaskan pelanggaran apa saja, barang bukti dan petunjuk juga sudah kami serahkan. Tinggal nunggu proses pemeriksaan dan sidang aja," ucapnya.
Sebelumnya, Armen Sanusi Harahap beserta kuasa hukumnya juga melaporkan KPU sejajaran ke Bawaslu RI perihal pergantian pasangan calon atau calon perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan oleh KPU Tapsel.
Diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dengan mengijinkan pergantian, Selasa, (17/9/2024).
Untuk pelapor dan saksi sudah dilakukan klarifikasi, barang bukti juga sudah diberikan. Informasi yang didapatkan Bawaslu Tapsel hari ini memeriksa KPU Sumut.