Ketua KPU NTT 'Gelisah' Ratusan Ribu Pemilih di NTT Belum Punya KTP Elektronik
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menyebutkan kalau upaya preventif dilakukan agar tahapan Pilkada berjalan dgn baik. "Perbedaan suku, agama dan ras adalah kekayaan dalam harmoni dan irama yang sama," ujarnya.
Baca Juga:
Ia mengajak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, tim sukses dan pendukung serta seluruh pihak agar berkampanye secara baik dan benar sesuai aturan yang ada.
Menyikapi kegelisahan yang disampaikan Ketua KPU NTT, Penjabat gubernur NTT, Andriko Noto Susanto menegaskan kalau dari angka yang disebutkan ketua KPU NTT maka terdapat tujuh persen warga pemilih di NTT yang belum memiliki KTP elektronik.
Angka ini dinilai cukup tinggi sehingga penjabat gubernur NTT langsung meminta Sekda NTT agar menindaklanjuti dengan para bupati dan walikota agar calon pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dan memiliki KTP elektronik.
Sejak digelar pertama kali pada tahun 2005, Indonesia telah melaksanakan lebih dari 1.500 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Aturan dan kebijakan terkait Pilkada terus diperbaharui untuk menciptakan pilkada yang semakin berkualitas.
Berbagai dinamika yang mengiringi pelaksanaan Proses Pilkada selama kurang lebih 19 tahun diharapkan dapat meningkatkan kualitas kedaulatan dan partisipasi rakyat.
Secara langsung, rakyat dapat menentukan dan memilih pasangan calon yang dianggap terbaik dalam memperjuangan kepentingan mereka.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, untuk pertama kalinya dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, diadakan pilkada serentak secara nasional di seluruh wilayah Indonesia di 545 daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini menjadi tonggak sejarah baru yang menandai kematangan demokrasi Indonesia, dengan partisipasi dari ratusan daerah di seluruh nusantara dalam satu proses pemilihan.
Pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional yang dilaksanakan setelah dan pada tahun yang sama dengan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif menunjukkan komitmen penuh dari seluruh elemen bangsa untuk memperkuat demokrasi dan otonomi daerah di negara ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis Provinsi NTT sebagai salah satu dari lima Provinsi di Indonesia yang masuk kategori provinsi dengan tingkat kerawanan pilkada paling tinggi.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya Penyelenggara Pemilu dan Aparat keamanan agar dapat membangun kerjasama sinergis dan mengambil langkah-langkah strategis, terpadu dan komprehensif untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi-potensi kerawanan pada Pilkada di NTT baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.